JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyoroti ketidakpastian hukum yang dialami para agen asuransi akibat kebijakan perpajakan terbaru. Organisasi ini mendorong pemerintah meninjau ulang peraturan agar mencerminkan kondisi nyata profesi agen.
Kebijakan perpajakan yang menjadi sorotan meliputi PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, dan tafsir PMK 81/2024. Tafsir keliru menyebut agen wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), padahal profesi ini berbeda dari pelaku usaha formal.
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi selalu patuh pada kewajiban perpajakan. Namun, ia menilai kebijakan yang berlaku saat ini belum mencerminkan realitas operasional agen di lapangan.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.
Dampak Ketidakpastian Pajak bagi Agen Asuransi
PAAI mencatat kebijakan perpajakan saat ini menyebabkan mayoritas agen mengalami SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Hal ini menjadi beban tambahan bagi agen yang penghasilannya tidak sebesar badan usaha formal.
Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mereka terpaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meski statusnya bukan pelaku usaha formal.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menekankan terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan. Agen asuransi yang seharusnya hanya bekerja pada satu perusahaan justru diperlakukan layaknya pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya. Ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan motivasi agen dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan agen asuransi bukanlah pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, peraturan saat ini memaksa mereka memenuhi kewajiban administrasi yang sama dengan badan usaha.
PAAI menilai PMK 81/2024 lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi. Agen individual tidak memiliki kapasitas sebagai pelaku usaha jasa yang kompleks, sehingga kebijakan tersebut perlu diferensiasi.
Langkah PAAI untuk Mendapatkan Kepastian Hukum
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan agar lebih adil dan proporsional bagi agen asuransi.
Surat tersebut memuat permintaan pembukaan kembali akses NPPN dan penyesuaian sistem Core Tax Administration. PAAI juga meminta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah agar dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan.
PAAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara. Namun, mereka juga menekankan perlunya kebijakan perpajakan yang adil, konsisten, dan proporsional sesuai karakter profesi agen.
Ketidakpastian hukum dalam perpajakan dapat menimbulkan risiko jangka panjang bagi industri asuransi. Agen yang tertekan oleh aturan pajak yang tidak sesuai berpotensi mengurangi efektivitas distribusi produk asuransi ke masyarakat.
Dengan revisi kebijakan yang tepat, agen asuransi tetap dapat menjalankan profesinya secara optimal. Selain itu, pemerintah tetap mendapatkan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan.
PAAI menilai solusi harus bersifat pragmatis dan memperhitungkan karakteristik profesi agen. Penyesuaian ini penting agar agen tetap termotivasi dan industri asuransi tumbuh secara sehat.
Ketua Umum PAAI menekankan perlunya kepastian hukum agar agen tidak lagi berada dalam posisi ambigu. Kepastian ini akan mendorong konsistensi dalam pelaporan pajak dan meningkatkan kepercayaan terhadap regulasi pemerintah.
Selain itu, pengaturan yang jelas akan mempermudah agen dalam perencanaan keuangan pribadi. Agen dapat fokus pada pengembangan profesional dan pelayanan kepada nasabah tanpa khawatir soal administrasi pajak yang membingungkan.
PAAI juga mendorong pemerintah melihat agen sebagai bagian dari ekosistem industri yang unik. Perlakuan yang adil dan tepat akan memperkuat fondasi industri asuransi nasional.
Klarifikasi status perpajakan agen merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan karier mereka. Hal ini sekaligus memastikan pemerintah memperoleh kepatuhan pajak yang lebih efektif.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan proporsional. Dengan demikian, agen asuransi dapat menjalankan tugasnya secara profesional sambil tetap mendukung penerimaan negara.
PAAI menegaskan bahwa dialog antara agen dan pemerintah harus terus dilakukan. Pendekatan kolaboratif diyakini dapat menghasilkan kebijakan perpajakan yang relevan dan sesuai praktik lapangan.
Kesimpulannya, peninjauan ulang kebijakan pajak bagi agen asuransi menjadi urgensi yang mendesak. Hal ini demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan industri asuransi di Indonesia.